PENETAPAN JADWAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI METODE RAPAT UMUM

Created | By: Adi Wardoyo | 2024-01-22 13:27:37

- Surat Keputusan KPU DIY -

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pelaksanaan kampanye dengan metode Rapat Umum dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, atau berakhirnya masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebelum memasuki Masa Tenang.

Dalam pelaksanaan kampanye melalui metode Rapat Umum, KPU DIY telah mengeluarkan Keputusan KPU DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Partai Politik untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Tingkat DIY dan Anggota DPD Daerah Pemilihan DIY dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini menetapkan jadwal kampanye Pemilu melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat DIY dan Calon Anggota DPD DIY pada Pemilu Tahun 2024. Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU DIY ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan jadwal kampanye dalam Keputusan ini sesuai dengan yang telah disetujui dan disepakati oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD DIY, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 1 yakni H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar. Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 2 yakni H.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti jadwal kampanye nasional Zona B pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomur urut 3 yakni H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Partai Politik yang bukan merupakan partai pengusul Tim Pasangan Calon melakukan kampanye rapat umum dengan ketentuan yaitu Partai Gelora mengikuti jadwal kampanye rapat umum Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2 yakni H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Partai Ummat mengikuti jadwal kampanye rapat umum partai politik pengusul pasangan Calon Nomor urut 1 yakni H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar. Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara melaksanakan kampanye rapat umum selama 21 (dua puluh satu) hari penuh. Untuk Keputusan KPU DIY mengenai penetapan jadwal kampanye ini dapat diakses masyarakat luas, dengan cara mengunduh melalui laman resmi KPU DIY di diy.kpu.go.id dan akun media sosial KPU DIY, Instagram @kpudiy, X/Twitter @kpudiy, serta Facebook KPU DIY.

Yogyakarta, 20 Januari 2024 Ketua,

Ahmad Shidqi

Copyright © 2019 GERONIMO FM All rights reserved. develop by jasa pembuatan website profesional